Tampilkan postingan dengan label Bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bebas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Juni 2012

Pola konvensional Dalam Sistem Perpajakan

Pola konvensional dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah satu celah penyelewengan di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, seharusnya sistem pemungutan dan pengawasan pajak memanfaatkan teknologi informasi.

Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, sistem antarlembaga yang terintegerasi dengan baik bisa meminimalisir penyelewengan. "Kuncinnya aparat pajaknya diawasi dengan teknologi, bukan dipelototi," katanya ketika berbincang dengan media di kediamannya, di Jakarta, Selasa 12 Juni 2012.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak ini menyayangkan reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah belum menciptakan perbaikan sistem yang mengedepankan teknologi informasi. "Dengan teknologi pajak yang dibuat itu benar-benar terindentifikasi secara obyektif, kalau dengan tangan manusia tidak bisa seperti itu," katanya.

Karena itu diperlukan komitmen berbagai pihak guna mendukung berfungsinya integrasi sistem teknologi pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak seharusnya menjadi benteng terdepan yang memiliki data-data seluruh penduduk beserta asetnya. Dengan sistem ini, semua informasi bisa dilacak, khususnya dalam transaksi keuangan.

"Saya kira sistemnya yang jadi masalah dan lingkungan yang belum tersambung teknologi canggih," ujar Gunadi. Salah satu hambatan tidak terwujudnya iklim yang kondusif, lanjutnya, adalah institusi pajak yang sangat sensitif dengan kepentingan politik. Sensus pajak merupakan salah satu contoh bahwa kepentingan politik dalam perpajakan masih memegang peran dalam menentukan kebijakan.

Kenapa? Karena setiap orang yang ingin berusaha harus menggunakan surat izin usaha dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka itu, sensus tak diperlukan lagi. Apalagi sensus dilakukan secara manual. "Ini sangat politis sekali," katanya.

Intinya, menurut Gunadi, untuk menghindari penyelewengan pajak caranya sangat sederhana: menggunakan teknologi informasi yang mumpuni. "Sistem yang terbangun rapih akan memudahkan administrasi pemungutan dan pengawasan," katanya.

Sejumlah kasus penyelewengan pajak masih saja terjadi meski lembaga ini sudah melakukan reformasi birokrasi dengan memberi renemurasi kepada pegawainya. Kasus terbaru adalah penangkapan James Gunardjo dengan Kepala Seksi Pengawasan KPP Sidoarjo Selatan Tomy Hindratno di satu rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 6 Juni, sekitar pukul 14.00. KPK menduga Keduanya terkait kasus pajak PT Bhakti Investama Tbk.

Senin, 14 Mei 2012

Menindaklanjuti Terbitnya Perpres No 15/2012

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 15/2012, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulsel Yaksan Hamzah mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan koordinasi pembuatan naskah pergub tersebut. Selain itu, Pemprov Sulsel juga telah membentuk tim untuk melakukan pengkajian untuk mengatur pembatasan BBM bersubsidi di Sulsel. Tim ini, kata Yaksan, terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemprov.

“Kita telah minta dinas terkait untuk segera membentuk tim terkait pengawasan dan pelaksanaan peraturan Perpres No 15/2012 untuk mengimplikasikan polanya di Sulsel,”katanya kepada wartawan, kemarin. Kendati demikian, Yaksan belum mau memberikan penjelasan mengenai rancanangan pergub tersebut. Apakah pembatasan BBM bersubsidi akan dimulai dari kendaraan dinas ataupun kendaraan masyarakat umum.“Kalau itu masih kita rapatkan. Kita juga masih minta pertimbangan teknis dari pihakpihak terkait,”pungkasnya.

Sementara itu,Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, wacana pergub tersebut masih menunggu perintah serta kebijakan susulan dari pemerintah pusat. Dia mengkhawatirkan, pergub yang akan dikeluarkan tersebut bertabrakan dengan Perpres No 15/2012. “Pergub ini jangan sampai dibuat dan itu bertentangan dengan kebijakan nasional. Jadi kita tunggu saja dulu,”jelasnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin. Dia menjelaskan, dalam pengaturan BBM bersubsidi di Sulsel tak perlu diributkan.

Dia mengkhawatirkan, jika ini terus dimunculkan, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi pasar.“Dari dulu kita sudah lakukan (penghematan BBM). Kami bisa pahami kegalauan itu, tapi tak perlu publikasi. Sudah ada patokan nasional yang telah dikeluarkan, kita ikuti saja itu,”beber Syahrul.