Senin, 14 Mei 2012

Mendalami keterlibatan Bupati Ibrahim Rewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mendalami keterlibatan Bupati Ibrahim Rewa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 85 unit ranjang elektronik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Dg Ngalle. Proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp532 juta.

Bupati Ibrahim diduga memberikan perintah pembayaran biaya transportasi pengangkutan ranjang. Pada kasus ini, lima pejabat RSUD Padjonga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang perdana pada Senin (21/5) mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Lima pejabat yang diajukan sebagai terdakwa adalah Direktur RSUD Padjonga Syarifuddin, mantan Direktur RSUD Padjongan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Labuang Baji Makassar Idayati Sanusi, Bendahara Pengeluaran Suparmin serta bendahara rutin masing-masing atas nama Roslia dan Andi Tenri Senge.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Takalar Rachmat Sentosa mengatakan, kasus ini diterima oleh kejaksaan dari kepolisian sebagai pihak yang melakukan penyelidikan. Menurut Rachmat, ada surat disposisi dari Bupati Ibrahim kepada Direktur RSUD Padjong Daeng Ngalle.“Untuk melakukan pendalaman, kami akan dan harus berkoordinasi dengan kepolisian,”kata Rachmat di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Sekadar diketahui, pada 2010, RSUD Padjonga Dg Ngalle mendapatkan dana hibah pengadaan 85 unit ranjang elektronik bernilai miliaran rupiah. Untuk mendatangkan ranjang tersebut, ada biaya transportasi dari Jakarta ke Takalar Rp4,5 juta per unit. Sejak awal kasus ini bergulir, nama Bupati Ibrahim Rewa sempat disebut-sebut. Keterlibatan Bupati diungkapkan oleh Asfah A Gau dan Nasiruddin Pasigai, penasihat hukum Direktur RSUD Padjonga Syarifuddin dan mantan Direktur RSUD Padjonga Idayati Sanusi.

Disebutkan, pada periode Idayati Sanusi sebagai Direktur RSUD Padjonga, dia mendapat perintah lisan dari Bupati Ibrahim Rewa agar membayar sebesar Rp150 juta , untuk menutupi sisa biaya transportasi pengangkutan ranjang elektronik yang total Rp 375 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar