Senin, 14 Mei 2012

Menindaklanjuti Terbitnya Perpres No 15/2012

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 15/2012, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulsel Yaksan Hamzah mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan koordinasi pembuatan naskah pergub tersebut. Selain itu, Pemprov Sulsel juga telah membentuk tim untuk melakukan pengkajian untuk mengatur pembatasan BBM bersubsidi di Sulsel. Tim ini, kata Yaksan, terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemprov.

“Kita telah minta dinas terkait untuk segera membentuk tim terkait pengawasan dan pelaksanaan peraturan Perpres No 15/2012 untuk mengimplikasikan polanya di Sulsel,”katanya kepada wartawan, kemarin. Kendati demikian, Yaksan belum mau memberikan penjelasan mengenai rancanangan pergub tersebut. Apakah pembatasan BBM bersubsidi akan dimulai dari kendaraan dinas ataupun kendaraan masyarakat umum.“Kalau itu masih kita rapatkan. Kita juga masih minta pertimbangan teknis dari pihakpihak terkait,”pungkasnya.

Sementara itu,Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, wacana pergub tersebut masih menunggu perintah serta kebijakan susulan dari pemerintah pusat. Dia mengkhawatirkan, pergub yang akan dikeluarkan tersebut bertabrakan dengan Perpres No 15/2012. “Pergub ini jangan sampai dibuat dan itu bertentangan dengan kebijakan nasional. Jadi kita tunggu saja dulu,”jelasnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin. Dia menjelaskan, dalam pengaturan BBM bersubsidi di Sulsel tak perlu diributkan.

Dia mengkhawatirkan, jika ini terus dimunculkan, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi pasar.“Dari dulu kita sudah lakukan (penghematan BBM). Kami bisa pahami kegalauan itu, tapi tak perlu publikasi. Sudah ada patokan nasional yang telah dikeluarkan, kita ikuti saja itu,”beber Syahrul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar